Sebagaimana ketentuan dalam pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa bahwa Penyampaian Dokumen LPPD dan Informasi LPPD ini merupakan kewajiban Kepala Desa setiap tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Materi dan sistematika penyusunan LPPD masih mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) kepada Bupati, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan (LKPP) Kepala Desa kepada BPD serta Informasi ...