Wonosobo-Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo telah merekomendasikan tiga desa untuk berkompetisi di ajang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa Tingkat Provinsi, yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah. Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Indarwati, S.SOS., M.M. mengatakan ada sejumlah indikator penilaian yang ditetapkan KI Provinsi. Di antaranya Informasi Berkala, Komitmen Desa, Kelembagaan.
"Tim penilai dari Provinsi juga akan melakukan pendalaman lapangan atau visitasi," kata Indarwati.
Adapun tiga desa yang mewakili Kabupaten Wonosobo di ajang provinsi tersebut, masing-masing Desa Bumiroso (Kecamatan Watumalang), Desa Gunungtawang (Kecamatan Selomerto), dan Desa Maduretno (Kecamatan Kalikajar).
Ketiga desa ini mendapat rekomendasi dari Diskominfo Kabupaten Wonosobo, berdasarkan dari penilaian awal Desa Bumiroso sebagai Desa Informatif dan Inovatif kategori Media Sosial Desa Terbaik 2022, Desa Gunungtawang sebagai pelopor Persatuan Desa Digital Wonosobo (PDDW) melalui OpenSID, sedangkan Desa Maduretno sebagai pilot project Desa Cinta Statistik (Cantik).
Sementara, Jadwal pengisian SAQ (Self Assesment Questionnaire) tinggal beberapa hari lagi yaitu deadline 12 Agustus 2023, untuk itu hari ini kita menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo bersama Dinas Sosial PMD Kab. Wonosobo, Kabag Pemerintahan Setda Wonosobo, Camat Watumalang, Kalikajar, Selomerto yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan masing-masing, serta Kepala Desa Bumiroso, Maduretno dan Gunungtawang di Wonosobo, Rabu (26/07/2023).
Indarwati optimis, tiga desa yang mewakili Wonosobo dalam ajang tersebut, bisa menorehkan prestasi membanggakan. "Kami tidak sembarangan merekomendasikan desa untuk mewakili Wonosobo. Tiga desa ini mempunyai kemampuan untuk bersaing dengan 86 desa lainnya di Jawa Tengah," ujarnya.
Yazilatun Nadiyah, S.I.Kom, Analis Penyuluhan dan Layanan Informasi Bindang Informasi dan Komunikasi Publik menjelaskan bahwa tahun ini KI mulai mengaplikasikan PerKI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan PerKI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, sehingga PPID Desa untuk benar-benar memedomani 2 (dua) Peraturan tersebut.
"Keterbukaan informasi ini dianggap bukan sebagai sebuah beban, bukan sebagai sebuah kewajiban, tetapi sebuah kebutuhan oleh pemerintah Desa. Agar masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kebijaka-kebijakan pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah Desa di wilayahnya masing-masing," urainya. (um)
Perpusdes Wijaya Kusuma |
---|
28 Agustus 2023 11:58:19 Semoga mendapat hasil terbaik |