Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2018, bahwa Kepala Desa wajib:
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa dilaksanakan dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan untuk bahan evaluasi (Permendesa No. 46 Tahun 2016 Pasal 7 No. 1).
Berikut Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pada Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Bumiroso Periode 2013-2019.
Apabila dokumen tidak bisa ditampilkan, silahkan unduh melalui link di bawah ini: