Bumiroso-Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Perencanaan Desa untuk Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bumiroso Tahun 2025 dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Juli 2024, bertempat di Balai Desa Bumiroso. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD beserta Anggota, Camat dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Watumalang, Ketua LPMD beserta Anggota, Babinkamtibmas, Babinsa, Perangkat Desa, PKK, Pengelola Perpustakaan Desa, Kader Posyandu, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Pendamping PKH dan unsur Masyarakat yang terdiri dari Ketua RT/RW, Bidan Desa, Ketua Bank Sampah, Gapoktan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh pendidikan, tokoh perempuan, forum anak, pik-remaja, Dirut BUMDesma, Direktur BUM Desa dan unsur masyarakat lainnya yang ada di Desa Bumiroso.
Musdes Penyusunan Perencanaan Desa untuk Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bumiroso adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa pada setiap pertengahan tahun anggaran. Kegiatan ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama 1 ( satu tahun).
RKP Desa adalah Rencana Kerja untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan.
Dasar Penyusunan RKPDesa Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa
Tahapan Penyusunan RKP Desa Tahun 2025 dilaksanakan dengan tahapan penyusunan perencanaan Desa melalui Musyawarah Desa, pembentukan tim penyusun RKP Desa, pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa, pencermatan ulang RPJM Desa, penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, penyebarluasan rancangan RKP Desa kepada masyarakat, Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan Musyawarah BPD mengenai Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Perdes tentang RKP Desa dengan Penetapan Perdes tentang RKP Desa Tahun 2025.
Musdes dipimpin langsung oleh BPD Desa Bumiroso, diawali dengan Penyampaian Penegasan Penyusunan RKPDesa, Hasil Pemutakhiran IDM dan Prioritas Penggunaan Dana Desa serta Sumber Data yang digunakan sebagai acuan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan di tahun depan. BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat Desa secara bersama-sama melakukan pencermatan capaian atas RPJM Desa. Hasil pencermatan atas capaian RPJM Desa dituangkan dalam Berita Acara hasil kesepakatan bersama untuk digunakan sebagai bahan penyusunan RKP Desa Tahun 2025.
Dalam Musdes tersebut juga dilakukan Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, yang bertugas Mencermati pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa, Mencermati ulang dokumen RPJM Desa, menyusun rancangan RKP Desa, dan menyusun rancangan daftar usulan RKP Desa. (um)