Selamat Datang Di Website Resmi Desa Bumiroso Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah - Desa Penggiat Perpustakaan Terbaik Kabupaten Wonosobo Tahun 2022 - Desa Transparan Peringkat Pertama Wilayah Indonesia Barat - Komisi Informasi Pusat RI tahun 2023 - Desa Sentra Industri Tahu Tempe

Artikel

Kelompok Informasi Masyarakat Sahwahita

01 Januari 2023 15:52:52  KHOIRUL UMAM  208 Kali Dibaca 

A. Kelompok Informasi Masyarakat

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. KIM dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

KIM Desa Bumiroso dibentuk pertama kali pada 30 Desember 2022 berdasarkan pada SK Kepala Desa Bumiroso Nomor: 140/14/2022 tentang Kelompok Informasi Masyarakat Sahwahita Desa Bumiroso Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo Periode 2023-2025.

KIM Sahwahita Desa Bumiroso bersekretariat di Sekretariat Bersama Perpustakaan Wijaya Kusuma Desa Bumiroso Jl. Watumalang Km. 03 Dusun Bumiroso RT 03 RW 03 Desa Bumiroso Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo.

B. Visi dan Misi

Visi:

Terwujudnya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang inovatif dalam pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera

Misi

  1. Mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat.
  2. Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar anggota masyarakat dan antara pemerintah dengan masyarakat.
  3. Meningkatkan kemampuan Anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi.

C. Dasar Hukum KIM

  1. Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelembagaan Komunikasi Pemerintah Daerah
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  7. Peraturan Menteri Kominfo dan Informasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
  8. Peraturan Menteri Kominfo dan Informasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kominfo di Kabupaten/kota;
  9. Peraturan  Menteri  Komunikasi  dan  Informasi   Republik   Indonesia Nomor: 80 /PM / Kominfo / 6/ 2010    tentang    Pedoman Pengembangan    dan    Pemberdayaan    Kelompok      Informasi Masyarakat (KIM)

D. Struktur Organisasi KIM Sahwahita Desa Bumiroso

Struktur Organisasi KIM Sahwahita E. Tugas KIM

  1. Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi;
  2. Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat dan masyarakat dengan pemerintah;
  3. Melaksanakan kegiatan informasi komunikasi melalui media cetak, media elektronik, dan media tradisional;
  4. Meningkatkan   kemampuan   masyarakat    dalam    menerima, menyaring, dan menolak informasi; dan
  5. Sebagai mediator informasi dan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah dan pemerintah kepada masyarakat.

F. Fungsi KIM

  1. Sebagai wahana informasi.
  2. Antar anggota KIM secara horisontal.
  3. Dari KIM ke pemerintah secara bottom up.
  4. Dari pemerintah kepada masyarakat secara top down.
  5. Sebagai mitra dialog dengan Pemerintah, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota dalam merumuskan kebijakan publik.
  6. Sarana peningkatan literasi masyarakat di bidang informasi dan media massa serta teknologi informasi dan komunikasi di kalangan anggota KIM dan masyarakat.
  7. Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi.

G. PERAN KIM

  1. Memanage Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya ;
  2. Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
  3. Mengedukasi Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi

 

 

Unduh Lampiran:
SK Kades Bumiroso tentang KIM Sahwahita

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 TV Desa Bumiroso

Apresiasi KIP Komisi Informasi Pusat RI Tahun 2023 (Desa Transparan Peringkat Pertama Wilayah Indonesia Barat)

 Selayang Pandang Perpustakaan Wijaya Kusuma

video lainnya di: https://www.youtube.com/@tvdesabumiroso/

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Aparatur Desa

Back Next

 Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Desa

 Peta Lokasi Kantor

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:449
    Kemarin:154
    Total Pengunjung:52.889
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.220.251.236
    Browser:Tidak ditemukan