Guna meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa, Diskominfo Kabupaten Wonosobo menggelar Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas PPID Desa, Selasa (23/5/2023), di Pendopo Bupati setempat.
Dengan menggandeng media Tribun Jateng, sebanyak 236 perangkat perwakilan desa yang merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) mendapat materi terkait media online dan jurnalistik dasar.
Kepala Diskominfo Kabupaten Wonosobo, Fahmi Hidayat mengungkapkan pentingnya standar keterbukaan informasi publik saat ini.
"Wonosobo sudah mencapai standar informatif dan ini harus dipertahankan dan ditingkatkan."
"Ke depan penilaian tentang itu semakin ketat, tidak sekadar diminta untuk transparan, akuntabel, dan informatif, tetapi juga harus inovatif," ujarnya.
Dalam kegiatan ini peserta juga mendapatkan pelatihan bagaimana standar pengelolaan informasi serta penggunaan data-data pendukung. Sehingga, diharapkan dapat membantu kabupaten dalam memberikan intervensi setiap permasalahan yang ada.
"Kalau data dari desa sudah bagus maka teorinya, kabupaten datanya juga akan bagus," imbuhnya.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengajak seluruh desa membagikan informasi yang ada di sekitarnya, khususnya terkait isu-isu yang relevan dengan Wonosobo seperti stunting ataupun kemiskinan.
"Rencananya ke depan seluruh dinas, seluruh desa itu mengupload berita lewat berbagai macam channel."
"Entah itu website ataupun media sosial agar informasi yang penting dapat diketahui masyarakat," ungkapnya.
Untuk ketersediaan sarana prasarana maupun kualitas SDM, saat ini di masing-masing desa masih beragam.
Ada yang sudah terbuka ada juga yang butuh disupport.
Kendati demikian, ke depan harapannya akan ada keberpihakan dan perhatian terhadap pentingnya mengelola informasi dan dokumentasi di desa.
Dengan demikian, Bimtek menjadi langkah awal yang dapat dilakukan, yang nantinya dapat menjadi strategis pemerintah desa dalam membantu transformasi komunikasi.
Sementara itu, Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat menuturkan, keterbukaan informasi publik menjadi sebuah prasyarat wajib dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan saat ini. Hal ini guna mewujudkan good government dan clean governance.
Hal tersebut menjadi dasar dibentuknya PPID desa, yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di lingkungan pemerintah desa guna menegakkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat.
“Di era digital seperti saat ini menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat ditolak."
"Sehingga kami minta kepada seluruh PPID desa untuk mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman," ujarnya.
Untuk itu, diharapkan PPID desa menjadi pelopor masyarakat untuk rajin menulis, mencatat, dan mendokumentasikan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Mari terus bekerja memberikan pelayanan publik kepada masyarakat." "Apalagi desa adalah garda terdepan pelayanan publik, yang setiap hari langsung berhadapan dengan masyarakat, dengan beragam persoalannya,” tandasnya. (um)