Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa Bumiroso dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Bumiroso dengan alamat:
Kantor Desa Bumiroso
Jalan Watumalang Km. 03, Dusun Bumiroso RT 03 RW 03 Desa Bumiroso Kec. Watumalang Kab. Wonosobo 56352
Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Bumiroso dengan alamat surel desabumiroso@gmail.com dengan melampirkan Formulir Permohonan Informasi Publik
Secara Tidak Tertulis :
Pemohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Bumiroso untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.
Unduh Lampiran:
Formulir Permohonan Iinformasi Publik