Selamat Datang Di Website Resmi Desa Bumiroso Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah - Desa Penggiat Perpustakaan Terbaik Kabupaten Wonosobo Tahun 2022 - Desa Transparan Peringkat Pertama Wilayah Indonesia Barat - Komisi Informasi Pusat RI tahun 2023 - Desa Sentra Industri Tahu Tempe

Artikel

Terima NIPD, PPDI Wonosobo Dorong Pengakuan Status Perangkat Desa Lewat Undang-Undang

25 Juli 2024 10:59:02  KHOIRUL UMAM  38 Kali Dibaca  Berita Desa

WONOSOBO – Perangkat Desa di seluruh Kabupaten Wonosobo resmi memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Bersamaan peringatan Hari Jadi Kabupaten Wonosobo, Bupati Wonosobo meresmikan peluncuran Nomor Induk Pemerintah Desa (NIPD). Inisiatif ini mendapat sambutan hangat dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Wonosobo. Ketua PPDI, Didin Traju Diana, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah dan Bupati Wonosobo atas langkah ini.

Peluncuran NIPD ini mengukuhkan pengakuan pemerintah daerah terhadap perangkat desa sebagai bagian resmi dari aparat pemerintahan di tingkat desa. Selain itu, NIPD juga memudahkan inventarisasi perangkat desa dan menjadi dasar untuk mewujudkan satu data desa di Kabupaten Wonosobo. Sistem ini juga berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap kinerja pemerintah desa.

“Adanya NIPD ini mengakui perangkat desa di Wonosobo sebagai pejabat desa oleh pemerintah daerah. Kami berharap status perangkat desa akan lebih diakui melalui undang-undang atau peraturan yang jelas,” ujar Didin seperti yang dilansir dari media Mercusuar.co.

Didin menambahkan bahwa NIPD adalah langkah awal menuju data terpadu yang akan membantu inventarisasi perangkat desa serta memperjelas besaran honorarium dari pemerintah daerah.

Saat ini, status perangkat desa mengacu pada undang-undang pemerintah desa, namun dengan adanya NIPD, diharapkan ada kejelasan lebih lanjut mengenai status dan pengakuan dari pemerintah daerah.

“Kami berharap, dengan adanya NIPD, perangkat desa akan diakui secara sah oleh pemerintah daerah,” tambah Didin.

Proses penerbitan NIPD memerlukan waktu yang cukup lama. Namun, PPDI menghargai upaya pemerintah daerah, Bupati Wonosobo, dan Wakil Bupati Wonosobo dalam mewujudkan NIPD untuk perangkat desa. Usulan mengenai NIPD telah diajukan ke pemerintah pusat sejak tahun lalu dan kini berhasil direalisasikan di tingkat kabupaten.

“Harapannya, dengan NIPD ini, status perangkat desa di Kabupaten Wonosobo akan lebih jelas dan terintegrasi,” ungkap Didin.

Peluncuran NIPD ini merupakan langkah penting menuju pengakuan dan peningkatan status perangkat desa serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Wonosobo.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 TV Desa Bumiroso

Apresiasi KIP Komisi Informasi Pusat RI Tahun 2023 (Desa Transparan Peringkat Pertama Wilayah Indonesia Barat)

 Selayang Pandang Perpustakaan Wijaya Kusuma

video lainnya di: https://www.youtube.com/@tvdesabumiroso/

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Aparatur Desa

Back Next

 Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Desa

 Peta Lokasi Kantor

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:185
    Kemarin:144
    Total Pengunjung:48.329
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.192.49.72
    Browser:Tidak ditemukan