Pemerintah Desa Bumiroso melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Bumiroso mengucapkan selamat memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day) Tahun 2023.
Tema Hari Hak untuk Tahu Sedunia pada tahun 2023 adalah "Membangun Sinergitas Keterbukaan Informasi Publik untuk Indonesia Maju dan Good Governance".
Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global individu dalam upaya mereka untuk mengakses informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan badan publik lainnya, dan juga untuk mendorong akses informasi yang sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia. Dengan merayakan Hari Hak untuk Tahu, kampanye ini bertujuan untuk terus menerus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya transparansi dalam informasi publik.
Selain itu, kampanye tersebut juga berfungsi untuk mempromosikan nilai-nilai demokrasi tertentu, termasuk hak setiap individu untuk mengakses informasi, pembatasan ketat dan terbatas dalam pengecualian informasi, dan kewajiban untuk mempublikasikan informasi kepada masyarakat di semua lembaga pemerintah dan badan publik.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dilansir dari Portal Resmi Provinsi Jawa Tengah https://jatengprov.go.id/ memiliki hak untuk tahu, diharapkan tak membuat masyarakat mudah memercayai setiap informasi yang diperoleh. Mereka harus mengedepankan kehati-hatian, dengan mencari tahu apakah informasi yang didapat memang benar.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (28/9/2023).
Menurutnya, peringatan Hari Hak untuk Tahu pada 28 September, diharapkan semakin memotivasi pemerintah dan masyarakat, agar menjaga semangat keterbukaan informasi publik, dalam penyelenggaraan pembangunan yang demokratis. Bagaimana pun, setiap warga negara memunyai hak yang sama untuk mengakses informasi publik.
Demi peningkatan partisipasi publik dalam pembangunan, Indra meminta badan publik meningkatkan layanan informasi publik, sesuai regulasi yang berlaku. Salah satunya, meningkatkan kompetensi para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
“Tentunya, pengetahuan PPID badan publik tentang peraturan perundangan-undangan mengenai Perki 1 tahun 2021, (yakni) tentang standar layanan informasi publik,” ujarnya.
Ditambahkan, penerapan keterbukaan informasi publik oleh badan publik, juga harus mengikuti kebutuhan masyarakat yang melek digital, yakni dengan memanfaatkan media daring. Di sisi lain, masyarakat harus turut menjaga kondusivitas kehidupan, dengan tidak mudah memercayai semua informasi yang diterimanya.
“Masyarakat harus melek pemberitaan yang berimbang, serta selalu melakukan cek dan ricek, sebelum melakukan sharing informasi. Sehingga, bisa terhindar dari pemberitaan yang bersifat hoaks dan mengandung (ketersinggungan) SARA (suku, agama, ras, antargolongan), ” tegas Indra.
Kondisi tersebut, katanya, akan semakin dibutuhkan, mengingat tahun depan bangsa Indonesia menyelenggarakan hajat besar, yakni Pemilu 2024.
“Keterbukaan informasi dan partisipasi publik, menjadi spirit utama kita dalam berdemokrasi,” ungkapnya.
Senada, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua PPID Pemprov Jateng, Riena Retnaningrum, mengimbau badan publik di Jawa Tengah untuk aktif mendiseminasikan informasi publik yang bersifat terbuka kepada masyarakat, sesuai regulasi yang berlaku.
“Semua masyarakat berhak untuk tahu informasi atas badan publik, tentunya (sesuai) dengan payung ketentuan peraturan yang berlaku, bahwa ada informasi yang dikecualikan,” pungkasnya.
Di tengah keterbukaan informasi, Riena mengingatkan, masyarakat agar tak begitu saja membeberkan informasi pribadi. Terlebih, dengan maraknya penyalahgunaan informasi pribadi menggunakan teknologi informasi yang semakin canggih.
Sebagai Informasi, bahwa Hari Untuk Tahu pertama kali muncul pada 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria yang diikuti oleh aktivis demokrasi dari 60 negara. Pada saat itu, Organisasi Kebebasan Informasi dari berbagai negara membentuk sebuah jaringan yang disebut Jaringan Advokat Kebebasan Informasi (FOIA Network).
Mereka bersatu untuk mengedepankan hak individu dalam mengakses informasi serta memperjuangkan pemerintahan yang transparan. Inilah saat di mana tanggal 28 September diusulkan sebagai "Hari Hak untuk Tahu" Internasional, yang menjadi lambang gerakan global yang mempromosikan hak atas informasi.
Seiring berjalannya waktu, Hari Hak untuk Tahu tidak hanya berkaitan dengan hak akses informasi semata, tetapi juga menjadi alat untuk mempromosikan efisiensi dalam berbagi data pemerintah yang lebih menarik.
Hari Hak Untuk Tahu diharapkan menjadi momen di mana seluruh warga dan pemerintah di seluruh dunia dapat bersatu untuk mendukung masyarakat yang demokratis, transparan, serta memberikan warga kesempatan penuh untuk berpartisipasi dalam pemerintahan mereka.
Hari Hak untuk Tahu Sedunia adalah pengingat bahwa akses informasi adalah hak yang harus kita jaga. Dengan memahami dan merayakannya, kita dapat membangun masyarakat yang lebih demokratis, transparan, dan inklusif. (um)