Bumiroso, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) bersama dengan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sahwahita dan Perpustakaan Wijaya Kusuma Desa Bumiroso menyelenggarakan sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat Desa Bumiroso. Bertempat di Perpustakaan Wijaya Kusuma Desa Bumiroso. Selasa (19/9/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Khoirul Umam selaku PPID Desa Bumiroso, Kaur dan Kasi Pemerintah Desa Bumiroso, Kelompok Perempuan, KIM Sahwahita, dan unsur masyarakat lainnya. Tujuannya untuk mensosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di tingkat Pemerintah Desa, mulai dari UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, alur permohonan informasi dan sengketa informasi.
“Keterbukaan Informasi Publik perlu dimengerti dan dipahami oleh masyarakat. Hal ini perlu kerjasama yang baik serta dukungan dari semua pihak baik masyarakat dan Pemerintah Desa sehingga informasi-informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat tersampaikan dengan baik tanpa harus menunggu lama,” ungkap Khoirul Umam saat mengisi acara tersebut.
UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik setiap elemen harus terlibat, dalam hal ini kelompok rentan seperti perempuan harus dilibatkan aktif.
“Hari ini peserta sosialisasi banyak dari kelompok perempuan, kenapa? perempuan penting ikut dalam aktivitas pengambilan kebijakan publik desa, untuk itu melalui keterbukaan informasi publik desa perempuan harus ikut mengambil peran dalam pembangunan desa, jika tidak, artinya perempuan sepenuhnya menyerahkan kebijakan pengambilan keputusan kepada laki-laki yang belum tentu berperspektif terhadap kepentingan perempuan, maka dikhawatirkan perjuangan perempuan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan tidak dapat tercapai,” kata Khoirul Umam.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi keterbukaan informasi publik desa antara lain akses masyarakat Desa Bumiroso dalam keterbukaan informasi publik desa, meliputi cara untuk mendapatkan informasi publik desa, menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintahan desa melalui beberapa jalur, kotak saran manual, WA dan Telegram PPID, Facebook, Instagram, Website Desa ataupun secara langsung ke Kantor Desa.
“Desa zaman sekarang sudah terbuka, jadi apabila masyarakat membutuhkan informasi silahkan komunikasi melalui PPID Desa, tentu ada aturan dan SOP yang harus ditempuh”. “Proses pembangunan di desa bisa terpantau melalui Website Desa, dan Media Sosial lainnya dari mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan laporan pertanggungjawaban ada semua informasinya”, kata Sekretaris Desa selaku PPID.
Umam menambahkan manfaat dari keterbukaan informasi publik yakni adanya transparansi dan akuntabilitas Badan Publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akselerasi rantasan KKN, serta optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Tantangannya adalah Pemerintah Desa harus memposisikan diri sebagai Badan Publik. Maka dari itu sangatlah penting adanya PPID di tingkat Desa, sehingga masyarakat dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan informasi yang akurat, akuntabel dan dapat dipertanggungawabkan”, imbuhnya. (um)