Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Rancangan yang disusun meliputi rancangan untuk:
- Peraturan Desa: Peraturan ini berisi materi-materi pelaksana kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Peraturan Bersama Kepala Desa. Peraturan ini berisi materi-materi kerjasama Desa. Peraturan Kepala Desa Berisi materi-materi pelaksana Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Peraturan Kepala Desa. Peraturan ini digunakan sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Desa. Kepala Desa berwenang mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa, sedang BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa kemudian membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa.
Berikut Rancangan Peraturan Desa tentang PENYERTAAN MODAL BUM DESA BERSAMA ARGOBISMO TAHUN ANGGARAN 2023
Apabila dokumen tidak bisa ditampilkan, silahkan unduh melalui link di bawah ini:
Unduh Lampiran:
RAPERDES TENTANG PENYERTAAN MODAL BUM DESA BERSAMA ARGOBISMO