Bertempat di Balai Desa Bumiroso, Sabtu tanggal 28 September yang penuh semangat, Desa Bumiroso menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) untuk membahas Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2020-2027, serta Daftar Prioritas Usulan untuk RKPD Tahun 2026.
Musrenbangdes merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang diadakan untuk menyepakati Rancangan Rencana Kerja Pembagunan Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun, akan tetapi ada hal yang berbeda pada musrenbangdes kali ini sehubungan dengan penyesuaian masa jabatan kepala desa bertambah 2 (dua) tahun maka dalam musrenbangdes tahun ini dibahas juga tentang Perubahan RPJM Desa Tahun 2020-2027.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Kecamatan, Pendamping Desa, Pendampiing Lokal Desa, Ketua BPD M. Machasin Al Adib beserta jajarannya, Lembaga Desa, elemen dan unsur masyarakat, dan tentunya Kepala Desa Bumiroso beserta perangkat desa.
Musyawarah ini diadakan sebagai wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif, Meningkatkan kesadaran masyarakat, Meningkatkan kualitas pembangunan, Mengurangi ketimpangan, Menguatkan kelembagaan desa, Membantu desa menjadi lebih mandiri dan berkembang secara berkelanjutan.
Musrenbangdes kali ini fokus pada gagasan masyarakat Desa Bumiroso yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan serta meningkatkan kesejahteraan seluruh warga.
Adapun materi yang dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ini adalah:
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan Desa dimaksud yaitu :
Setelah disampaikan dan menerima masukkan skala prioritas maka Rancangan RKP Desa Bumiroso Tahun 2025 dan Perubahan RPJM Desa Tahun 2020-2027 serta DU-RKPD Tahun 2026 disepakati bersama untuk selanjutnya ditetapkan dalam musyawarah BPD Penetapan Peraturan Desa.
Sebelum acara ditutup dilaksanakan penandatangan Berita Acara Hasil Musrenbang Desa, oleh perwakilan peserta dilanjutkan oleh Ketua BPD dan Kepala Desa. (um)